Muzakki Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya Jika Berhutang Untuk Membayarnya

- 19 April 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442H
Ilustrasi Ramadhan 1442H /pixabay.com/outsideclick

JURNAL SOREANG – Ramadan telah tiba, kabar gembira bagi seluruh orang yang beriman.

Disamping kewajiban umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, adapula ketentuan yang telah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firmannya.

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,” QS. Al Baqarah: 43.

Baca Juga: Arya Saloka Soal Awal Hubungan dengan Putri Anne, 'Ditembak' Duluan dan Lebih Memilih Diselingkuhi

Baca Juga: UEFA Tolak Keras Rencana Liga Super Eropa, Bos Real Madrid: Niat Kita Untuk Membantu

Zakat yang berkaitan dengan Ramadan ialah Zakat Fitrah atau disebut juga zakat pembersih jiwa.

Dilansir dari Lazismu Kudus, Bahkan perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.

Saat ini umat Islam telah sangat paham mengenai kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.

Bahkan zakat fitrah menjadi jenis zakat paling populer dibanding jenis zakat lainnya.

Di tengah popularitas zakat fitrah, ada sebagian umat Islam yang sangat ingin menunaikannya sekalipun pada hari diwajibkan, ia tidak punya kelebihan bahan makanan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Islamweb.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah