Muzakki Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya Jika Berhutang Untuk Membayarnya

- 19 April 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442H
Ilustrasi Ramadhan 1442H /pixabay.com/outsideclick

JURNAL SOREANG – Ramadan telah tiba, kabar gembira bagi seluruh orang yang beriman.

Disamping kewajiban umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, adapula ketentuan yang telah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firmannya.

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,” QS. Al Baqarah: 43.

Baca Juga: Arya Saloka Soal Awal Hubungan dengan Putri Anne, 'Ditembak' Duluan dan Lebih Memilih Diselingkuhi

Baca Juga: UEFA Tolak Keras Rencana Liga Super Eropa, Bos Real Madrid: Niat Kita Untuk Membantu

Zakat yang berkaitan dengan Ramadan ialah Zakat Fitrah atau disebut juga zakat pembersih jiwa.

Dilansir dari Lazismu Kudus, Bahkan perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.

Saat ini umat Islam telah sangat paham mengenai kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.

Bahkan zakat fitrah menjadi jenis zakat paling populer dibanding jenis zakat lainnya.

Di tengah popularitas zakat fitrah, ada sebagian umat Islam yang sangat ingin menunaikannya sekalipun pada hari diwajibkan, ia tidak punya kelebihan bahan makanan.

Baca Juga: Erza dan Luis Kemungkinan Tampil di leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021

Baca Juga: Hadapi Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021 pada Hari Ini, Persib Janjikan Tampil Menyerang

Padahal, salah satu syarat diwajibkannya zakat fitrah adalah seseorang harus memiliki bahan makanan lebih dari yang dibutuhkan seseorang dan keluarga yang wajib dinafkahi.

Ada pula kasus dimana kewajiban zakat fitrah telah datang bersamaan dengan datangnya akhir Ramadhan, tetapi ia belum punya cukup uang untuk membeli bahan makanan karena belum waktunya gajian.

Dikarenakan ia tergolong orang yang mampu, maka ia berhutang dulu untuk membayar zakat fitrah.

Dikutip dari Harakah, ada pula kasus dimana lembaga penerima zakat memberi dana talangan untuk membayar zakat fitrah. Dan akan dibayar oleh para Muzakki yang pada saat wajib zakat belum mempunyai dana.

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah SAW, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.

“Tidak wajib zakat fitri kecuali bagi orang yang mampu pada waktu kewajiban zakat datang kemampuan,"

Menurut mayoritas ulama, adalah ketika waktu wajib seseorang memiliki bahan makanan yang lebih dari kebutuhan dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya.

"Waktu wajib mengeluarkan zakat fitri adalah ketika terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan,” tulis seorang admin Islamweb.net dikutip Senin, 19 April 2021.

Barang siapa menjumpai matahari terbenam (di akhir Ramadhan) sedang dia mampu, maka dia wajib membayar zakat fitri.

Adapun orang yang tidak mampu pada waktu diwajibkannya zakat fitri, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitri.

Tetapi ketika dia berhutang dan menunaikan zakat fitri dari hutang itu, maka itu diperbolehkan. Dia diberi pahala atas amalnya tersebut. Insyaallah.***

Editor: Rustandi

Sumber: Islamweb.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah