Berikut Syarat, Rukun, Wajib, dan Hukum Menunaikan Ibadah Haji

17 April 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi pelaksaanan ibadah haji./pexels/Zawawi Rahim/ /

JURNAL SOREANG – Haji merupakan salah satu pilar utama dalam rukun islam. Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh penjuru dunia berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji.

Ibadah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat wajibnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Ali’ Imran ayat 97 sebagai berikut :

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya :

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mempu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

 Baca Juga: Timur Tengah Sedang Memanas, Apakah Ada Dampak Terhadap Ekonomi Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

Syarat-Syarat Haji

Syarat haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk wajibnya seseorang melakukan ibadah haji.

· Islam

· Baligh

· Berakal sehat

· Merdeka

· Memiliki kemampuan (istita’ah),

Baca Juga: Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Penyembuhan Flu Singapura Pada Anak

Rukun Haji

· Ihram

Merupakan niat untuk memulai ibadah haji atau umrah, yang menandakan seseorang telah masuk kepada keadaan dimana beberapa perbuatan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi haram.

· Tawaf

Berjalan mengitari atau mengelilingi Ka’bah sampai tujuh kali putaran dengan memperbanyak doa dan dzikir.

· Sa’I antara Shafa dan Marwah

Berjalan yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah sampai tujuh kali.

· Wukuf di Arafah

Jemaah haji berkumpul di Padang Arafah baik dalam keadaan suci, haid, nifas, maupun dalam keadaan junub.

Baca Juga: 5 Tempat Spa Terbaik di Bandung, Cocok Untuk Menemani Healing Kamu

Wajib Haji

Sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap Jemaah haji, dan apabila ditinggalkan wajib membayar dam (denda) mulai dari bersedekah, berpuasa, sampai pada menyembelih hewan.

· Bermalam di Muzdalifah

· Melontar jumrah

· Tawaf wada’

· Bermalam di Mina

· Bercukur atau bergunting rambut.

Hukum Haji

· Fardhu ‘ain

Ketika semua syarat wajib haji terpenuhi.

· Fardhu Kifayah

Ibadah haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.

· Makruh

Ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwanya akan terancam.

Baca Juga: Ketika Presiden Jokowi Belanja Buah dan Sayur di Pasar Buah Berastagi, Sumatera Utara

 

Dalam menjalankan ibadah haji, memahami syarat, rukun, wajib, dan hukum haji bisa membantu dalam pelaksanaan ibadah tersebut. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler