Orang-orang yang Berkewajiban Memberikan Zakat, Siapa Saja?

Aah
6 Januari 2024, 07:22 WIB
Ilustrasi zakat. /pexels/

JURNAL SOREANG - Zakat, sebagai salah satu pilar penting dalam ajaran Islam, mewajibkan umatnya untuk memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Dalam kewajiban zakat, ada sejumlah orang yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan zakat.

1. Orang yang Memiliki Harta di Atas Nisab

Seorang Muslim yang memiliki harta di atas nisab, yakni batas minimum harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat. Nisab ini dapat berupa emas, perak, atau jenis harta tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

2. Orang yang Merdeka dan Baligh

Kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai kedewasaan (baligh) dan memiliki kebebasan untuk mengelola harta mereka sendiri. Anak-anak di bawah umur dan orang yang tidak merdeka tidak termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga: Bupati Bandung dan BAZNAS Kabupaten Bandung Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu, Ini Bentuknya

3. Orang yang Berakal

Hanya individu yang berakal dan memiliki kesadaran dalam mengelola harta mereka yang wajib membayar zakat. Orang yang tidak berakal atau tidak memiliki kesadaran tidak diwajibkan memberikan zakat.

4. Orang yang Bebas dari Hutang

Seseorang yang memiliki hutang yang belum terlunasi tidak diwajibkan membayar zakat. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi mereka yang bebas dari tanggungan hutang.

Baca Juga: Yuk Merapat! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Libya Malam Ini Sedang Berlangsung, Klik Segera

5. Orang yang Beralih Agama Islam

Seseorang yang baru memeluk agama Islam dan memenuhi syarat-syarat di atas juga termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar zakat. Ini mencakup orang-orang yang baru masuk Islam dan memiliki harta di atas nisab.

6. Orang yang Berkemampuan Membayar Zakat

Selain kriteria di atas, seseorang juga dianggap wajib membayar zakat jika mereka memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini mencakup orang yang, meskipun memenuhi syarat-syarat di atas, tetapi tidak mampu secara finansial untuk memberikan zakat.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ada Arti Dibalik Penamaan KA Turangga, Ternyata Diambil dari Nama Ini..


Dalam ajaran Islam, memberikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Profil orang-orang yang wajib memberikan zakat mencakup mereka yang memiliki harta di atas nisab, merdeka, berakal, bebas dari hutang, beralih agama Islam, dan memiliki kemampuan finansial.

Dengan memahami siapa yang berkewajiban memberikan zakat, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan amal ibadah ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler