Wajib Tahu! Simak, Sering Memungut Uang Jatuh di Jalan? Ternyata ini Hukumnya

24 Juli 2023, 17:16 WIB
Gambar ilustrasi orang menemukan dompet berisi uang di jalan /Pexels

JURNAL SOREANG - Pernahkah Anda berpikir tentang hukum memungut uang pinggir jalan yang bukan milik Anda?

Harta yang hilang ini disebut dalam bahasa Arab sebagai al-Luqatah. Ini berarti properti yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.

Sheikh Mustafa Bugha mengklasifikasikan properti Al-Luqatah menjadi dua bagian:

Baca Juga: Manfaat Mengajak Anak ke Kebun Binatang, untuk mendapat Pengetahuan, Rugi Jika Tidak Mencoba!

1. Harta al-luqatah (binatang)

Artinya mencari hewan peliharaan yang bernilai secara syari'at.

Para ulama membaginya menjadi beberapa bagian yaitu hewan yang bisa mengurus dirinya sendiri seperti unta dan hewan yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri seperti anak sapi.

2. Harta al-Luqatah (selain binatang)

Syekh Mustafa Bugha diharuskan mengambil barang itu dan merawatnya. Itu juga tunduk pada hukum Syariah apakah itu wajib atau tidak.

Mengenai hukumnya, mazhab Syafii dan Hanafi membolehkan kita mengambilnya karena seseorang wajib mengurus harta kerabatnya.

Baca Juga: Sugih Gak ada Lawan! 2 Weton ini Memiliki Rezeki Paling Banyak di Antara yang Weton yang Lainnya

Jadi, jika Anda menemukan uang, inilah yang harus dilakukan:

- Bertekad untuk menyimpan dan mengembalikan uang yang ditemukan.

- Melakukan pengumuman kepada masyarakat di daerah itu selama 3 hari jika nilainya kecil.

- Promosi selama setahun jika nilainya besar dan berharga.

- Anda juga dapat beriklan di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan sebagainya.

Baca Juga: Kasian Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Berikut Tips Bawa Kucing Perjalanan Jauh dengan Mobil

- Publikasikan dan iklankan jika ditemukan.

- Umumkan di tempat keramaian seperti pasar, gerbang masjid dan restoran.

Jika pemilik uang belum ditemukan, disarankan untuk menyerahkannya ke masjid atau panti asuhan.

Mengenai barang-barang yang tidak menjadi perhatian masyarakat dan mudah rusak seperti tali, kayu atau makanan tidak boleh diumumkan sebagaimana sabda Nabi S.A.W dari Jabir bin Abdullah, yang artinya:

Baca Juga: Penelitian :Tiap Hari Minum Kopi Espresso Bisa Bantu Lawan Alzheimer

“Rasullullah S.A.W memberikan izin kepada kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali dan sejenisnya yang diambil oleh seseorang dengan maksud untuk mengambil keuntungan darinya.”***

Editor: Rustandi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler