Bolehkan Berkurban Idul Adha Secara Online? Apakah Sah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Syariatnya

30 Mei 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban, bagaimana hukum kurban online? cek penjelasan Buya Yahya /pixabay/

JURNAL SOREANG - Bolehkan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha secara online?

Bagaiaman hukumnya berkurban di momen Idul Adha dnegan cara online? Apakah sah secara syariat?

Simak penejelasan lengkap dari Buya Yahya mengeani kurban via online atau memasrahkan pada piihak lain. 

Baca Juga: Problem Lingkungan! Pengelolaan Sampah Membaik, Tersisa 2 TPS di Kota Bandung yang Belum Normal

Secara rinci yang dimaksdu kurban onlien adalah melakukan pembelian, penyembelihan dan pembagian pada pihak lain yang dilakukan secara online. 

Di sini berarti memasrahkan apda ornag lain untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan guna proses pelaksananan kurban Idul Adha. 

Memandang prosedur demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban secara online adalah diperbolehkan secara dhohir. 

Baca Juga: 5 Tips Memilih Gaya Rambut Pria yang Tepat

Tetapi harus dengan memenuhi beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi guna ibadah kurban tetap maslahah. 

"Secara dzohir hal ini tidak bermasalah karena sesorang yang berkeinginan untuk berkubarkan diwakilkan orang lain untuk membeli, memnyembelih dan membagikan," jelas Buya Yahya sebagaiaman dilansir dari unggahan YouTube Al Bahjah. 

Baca Juga: Pelatih Kiper Timnas Ungkap 80 Persen Pemain Indonesia di Sea Games 2023 Bergolongan Darah O, Apa Pengaruhnya?

Buya Yahya mmebenarkan sahnya kuran online dnegna catat bahwa lembaga atau pihak ketiga yang diberi kepercayan mengurus kurban adalah meerka yang paham dalam ilmu fiqih. 

Bisa melaksnakan kurban secar syariat dan tentunya harus amanah maka kurban secara online diperbolehkan.

"Sah secara dzohir, akan tetapi yang dipermasalhkan adalah kebenaran lembaga atau orang yang akan mengurus kurban tersebut sebab harus ada lmu fiqihnya," lanjutnya. 

Baca Juga: Hadiah Melimpah Menanti Kamu dengan Beli MSC Pass Mobile Legends, Apa Saja dan Bagaimana Mendapatkannya?

Bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum kurban online bersifat tafsil atau disesuaikan dengan rincain pelaksanannya. 

"Kurban online Ada 2 macam akan tetapi yang dipermaslahakan lembaga dan orang yang mengurus lembaga, diantaranya pertama jika kurban secara online melalui lembaga terpercaya dari sisi ilmun ada faqihnya di situ kejujurannya, kurban dengan online bisa dibenarkan," kata Buya Yahya merinci. 

"Jika orang atau lembaga yang kita sama sekali tidak mengenalnya, sebagus apapun promosi yang disuarakan, jangan mudah terpesona, bisa jadi lembaga tidka benar, maka agar tetap aman menyerahkan hewan kurban atau menyerahkan yang sudah benar-benar kita ketahui," pungkasnya.***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Tags

Terkini

Terpopuler