Orang yang Sudah Pikun, Bagaimana Ibadah Puasanya? Begini Kata KH Aceng Zakaria

28 Maret 2023, 14:40 WIB
Orang yang Sudah Pikun, Bagaimana Ibadah Puasanya? Begini Kata KH. Aceng Zakaria /Wikipedia

JURNAL SOREANG - Diantara umat muslim terdapat kewajiban-kewajiban beribadah yang diperintahkan oleh Agama.

Terutama di Bulan suci Ramadhan, berpuasa adalah ibadah utama yang harus dilakukan maksimal.

Jika kita masih sehat dan mampu menahan haus dan lapar, apa pun alasan yang menggoda untuk membatalkan, kita harus mampu menahannya.

Baca Juga: Baca 2 Ayat Ini Setelah Salat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Sebut Rezeki Dilancarkan dan Diberi Keberkahan

Lalu bagaimana dengan orang tua yang sudah pikun?

Apakah masih diwajibkan berpuasa?

Bagaimana bila ia sendiri sudah lupa dan tidak sadar pernah membatalkan puasanya?

Apa kah harus tetap membayar fidyah sebagai penggantinya?

Baca Juga: 7 Lagu Indonesian Idol 2023 Spektakuler Show 8: Top 7, Lagu C.I.N.T.A Bagindas Versi Salma Trending di YouTube

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh KH. Aceng Zakaria dalam bukunya, Fatwa Seputar Ramadhan.

"Orang yang pikun, sudah tidak terkena taklif, taklif artinya perintah agama. Berarti orang itu sudah tidak mukallaf lagi. Tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa dan kewajiban lainnya.

"Karena sudah terbebas dari perintah agama, untuk orang yang sudah pikun tidak usah dibayarkan fidyahnya." Demikian menurut mendiang KH. Aceng Zakaria. ***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler