Bagaimana Puasanya Jika Pengidap Asma Menggunakan Obat Semprot? Begini Kata KH Aceng Zakaria

26 Maret 2023, 15:44 WIB
Bagaimana Puasanya Jika Pengidap Asma Menggunakan Obat Semprot? Begini Kata KH Aceng Zakaria /Wikipedia

JURNAL SOREANG - KH Aceng Zakaria semasa hidupnya merupakan ulama dari Kabupaten Garut yang sohor karena menulis banyak buku agama dan memimpin sebuah pesantren di Rancabango.

Mendiang juga merupakan Ketua Umum Organisasi Persatuan Islam (Persis) periode 2015-2020.

Diantara karya-karya yang diterbitkan oleh IbnAdzka Press, terdapat sebuah buku yang mengkaji perihal fatwa-fatwa seputar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Meras Fit Setelah Sakit, Jordan Henderson Siap Bermain Melawan Manchester City Pekan Depan

Untuk menjawab keragu-raguan atau ketidak tahuan masyarakat seputar ibadah dibulan ramadhan.

Seperti halnya pertanyaan mengenai penggunaan obat semprot inhaler yang digunakan oleh pengidap asma, apa kah jika menggunakan obat semprot tersebut dapat membatalkan puasa penggunanya?

Jawaban dari pertanyaan tersebut ditulis KH Aceng Zakaria didalam halaman 44 buku Fatwa Seputar Ramadhan, penjelasannya adalah berikut ini:

Baca Juga: Meski Sering Bikin Takut Karena Watak Kerasnya, Ternyata 5 Weton Ini Rejekinya Moncer Banget Lho di Tahun 2023

Shaum dari orang yang mengidap asma dan terpaksa menggunakan obat semprot inhaler ketika mengalami sesak nafas tidak lah batal.

Karena alat semprot inhaler bukan termasuk kategori makanan atau minuman. Dan obat tersebut tidak sampai masuk ke perut. Fungsinya untuk melegakan sesak nafas.

Fatwa ini juga dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin didalam kitab Fatawa Syar'iyyah Fi Masaila Ashriyyah halaman 902.

Baca Juga: Ini Tempat Wisata Pulau Morotai, yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

Jadi bagi pengidap asma tidak perlu bingung dan khawatir tentang hal ini.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler