Anggota Keluarga Punya Hutang Puasa? Bagaimana Cara Menggantinya, Berikut Penjelasan KH A Zakaria

25 Maret 2023, 17:24 WIB
KH Aceng Zakaria memberikan penjelasan tentang bagaimana cara membayar utang puasa ramadhan. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - KH A Zakaria merupakan ulama ternama di Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Periode 2015-2020.

Mendiang KH. Aceng Zakaria meningglkan banyak sekali buku-buku agama untuk dipelajari para murid dan masyarakat umum.

Salah satunya yang populer adalah buku yang berjudul Fatwa-Fatwa Seputar Ramadhan, yang berisi tentang tanya jawab pertanyaan-pertanyaan seputar ibadah yang mungkin belum dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: AMALAN DOA 10 MENIT SEBELUM BERBUKA PUASA, Jangan Tinggalkan Doa Ini

Seperti pertanyaan mengenai hutang puasa dari seorang yang telah meninggal dunia, apakah harus digantikan dan siapa yang menggantikan?

Jawabannya terdapat di dalam sebuah Hadist HR. Bukhari Muslim berikut ini:

"Dari Aisyah R.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang mati dan meninggalkan hutang shaum maka shaumkanlah oleh walinya."

Baca Juga: 4 WAKTU TERBAIK OLAHRAGA SAAT PUASA RAMADHAN, Salah Satunya Satu jam sebelum Berbuka

Tetapi ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa shaum adalah Fardhu 'Ain dan tidak bisa diwakili oleh orang lain seperti halnya sholat wajib.

Jika seorang yang meninggal itu sudah berniat sebelumnya untuk membayar hutang puasa tetapi ajal kemudian menjemput, ia tidak berdosa walaupun tidak dipuasakan oleh keluarganya.

Namun dosa seorang yang meninggal itu tidak terbebas begitu saja jika sebelumnya tidak ada niat untuk mengqadha.

Baca Juga: Lafalkan Amalan Singkat Ini 1 Kali Saja, Ijazah dari Murid Mbah Moen, Gus Baha,Kelak Rezeki Lancar hingga Kaya

Sebagai keluarga yang ditinggalkan juga tidak akan mendapat dosa, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Najm: 38-39.

"Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya," jelasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler