Simak! Bagaimana Hukumnya Merokok di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan dan Nasehat KH A Zakaria

- 25 Maret 2023, 16:54 WIB
KH A Zakaria memberikan penjelasan, Simak! Bagaimana Hukumnya Merokok di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan dan Nasehat
KH A Zakaria memberikan penjelasan, Simak! Bagaimana Hukumnya Merokok di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan dan Nasehat /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Rokok merupakan sesuatu yang ada dan ditemukan jauh setelah jaman Nabi Muhammad, maka sudah pasti dalil yang kuat atau hukum tentang merokok tidak akan ditemukan.

Para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai, apakah merokok di bulan Ramadhan dapat membatalkan shaum?

Sebagian berpendapat merokok membatalkan shaum, karena termasuk dalam kategori syurb yang artinya minum.

Baca Juga: Bejo Terus-Terusan, 5 Weton Disebu Uang THR, Sejak Awal Ramadhan Rezeki Datang Tak Kenal Waktu hingga Kaya

Ada juga yang berpendapat merokok bukan hal yang termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.

Hal itu karena tidak materi yang melewati tenggorokan, namun rokok hanya merupakan asap dari rokok tersebut.

Mengutip dari penjelasan KH. A Zakaria di dalam bukunya berjudul Fatwa-fatwa seputar Ramadhan.

Baca Juga: Pakai IMEI Lama, Tersangka Selundupkan Ratusan Handphone dan Tablet Ilegal Asal China

Merokok didalam bahasa Arab disebut dengan Syurb Ad-dukhan yang artinya meminum asap (meminum rokok).

Artinya, apapun yang termasuk syurb tentu merupakan perbuatan membatalkan puasa, meski hanya asap rokok.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x