Waspada! Apa Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Bisakah Membuat Batal? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat!

23 Maret 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi - Waspada! Apa Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Bisakah Membuat Batal? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat! /karlyukav/ Freepik

JURNAL SOREANG - Marhaban Ya Ramadhan, seluruh umat Muslim bersuka cita menyambun Ramadhan 2023 dengan rasa bahagia.

Merupakan suatu anugerah, kita semua masih diberi kesempatan untuk bertemu lagi dengan bulan Ramadhan ditahun ini, Alhamdulillah.

Dibalik keberkahannya, masih banyak orang yang bingung akan hukum menyikat gigi saat berpuasa dibulan Ramadhan.

 

Membersihkan atau menyikat gigi saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, masih sering menimbulkan keragu-raguan.

Baca Juga: Ramadhan 2023! Berikut Tips Agar Bulan Puasa Tetap Sehat, Simak Penjelasan Ahli Gizi

Dan hal tersebut pernah disinggung oleh Ustadz Adi Hidayat, dalam salah satu ceramahnya saat menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang menyikat gigi saat puasa Ramadhan.

"Menggosok gigi itu terbagi dua, bisa menggunakan pasta bisa tidak" ucap Ustadz Adi Hdayat, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube AL HANIF yang diakses pada 23 Maret 2023.

"Kalau anda sekedar menggosok gigi dengan siwak misalnya, maksudnya siwak ini kayu sebetulnya, 'ud siwaknya itu yang digunakan, batangnya untuk membersihkan bagian tertentu digigi" sambung UAH.

 

"Sepanjang tidak ada pastanya disini, maka ulama disini cenderung meringankan, gak ada masalah untuk membersihkan silahkan kan" ujarnya.

Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Maju ke Babak 16 Besar Swiss Open 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan, apabila kita menyikat gigi menggunakan siwak tanpa pasta gigi, maka ulama memperbolehkan.

"Tapi ketika menggunakan pasta, maka mayoritas ulama memandang makruh ini hukumnya"

Namun, Ustadz Adi Hidayat melanjutkan jika kita menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi atau odol, mayoritas ulama memandang makruh hal tersebut.

 

"Syekh Mustafa Abdul Aziz Abdur Razi punya kitab namanya As-Siyam, ada 142 halaman. Kalau anda buka halaman ke-19 sampai halaman 24 nanti diposisi paling kiri dipertengahan beliau membahas tentang hukum ini" jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H DKI Jakarta dan Sekitarnya Full Satu Bulan, Beserta Doa Niat dan Buka Puasa!

Ustadz Adi Hidayat memaparkan, bahwa menyikat gigi pernah dibahas juga dalam suatu buku dan disebutkan disana bahwa kebanyakan ulama berpendapat menyikat gigi dengan odol hukumnya makruh.

"Beliau katakan, mayoritas ulama disini berpendapat bahwa makruh hukumnya menyikat gigi menggunakan pasta odol" pungkasnya.

"Kenapa disebut makruh ya? Membatalkan sih tidak, cuman potensinya cukup tinggi membuat itu batal. Sehingga tidak disukai" Sambungnya.

 

Jika disebut boleh atau tidaknya menyikat gigi dengan odol dibulan Ramadhan ya boleh dan tidak membatalkan, tapi potensinya sangat tinggi dalam membatalkan puasa maka dari itu sangat tidak disukai.

Baca Juga: Dua Tunggal Putra Indonesia Langsung Tersingkir pada Babak Pertama Swiss Open 2023, Berikut Perinciannya

"Dikhawatirkan nanti ada rasa-rasa tertentu dipastanya, memberikan rasa gak sengaja tertelan misalnya. Atau sengaja ada keadaan tertentu masuk. Itu yang tidak disukai" tuturnya.

ia juga menyampaikan, rasa yang terdapat dalam pasta gigi takutnya tidak sengaja tertelan atau masuk.

"Maka kalau anda ingin sikat gigi, cukup gunakan misalnya sikatnya saja untuk membersihkan atau anda cukup berkumur-kumur" ucap Ustadz Adi Hidayat.

 

Jadi, Ustadz Adi Hidayah menyarankan cukup menyikat gigi memakai sikatnya saja tanpa pasta gigi.

Baca Juga: Simak! Tips Membuat Infuces Water dari Kurma, Berikut Rekomendasi Takjil Sehat Selama Ramadhan

"Jadi hukumnya kalau dikatakan boleh, boleh. Tapi tingkat kehati-hatiannya tinggi disini. Sampai tidak disukai karena khawatir ada rasa tertentu masuk ke kerongkongan tertelan disitu" tegasnya.

Jadi, karena menyikat gigi menggunakan pasta gigi dibulan Ramadhan mempunyai tingkat kehati-hatian yang tinggi maka lebih baik dihindari atau disiasati menyikat gigi tanpa odol karena hukumnya makruh.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler