12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya

5 Juli 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan, 12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya /Tangkapan layar antara

JURNAL SOREANG - Bagi anda yang ingin memotong hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan ( RPH ) maka harus perhatikan 12 hal ini.

Pasalnya pemotongan hewan kurban di luar RPH di tengah situasi penyakit mulut dan kutu (PMK) harus mengikuti panduan kurban dalam situasi tersibut.

Hal ini untuk meminimalisir, bahkan mampu memutus penyebaran virus PMK yang mudah tertular pada hewan kurban.

Baca Juga: Piala AFF U19, Indonesia Pesta Goal ke Gawang Brunei, ini Dia Hokky Caraka yang Berhasil Ciptakan Quattrick

Berikut ini ketentuan panduan kurban dalam situasi wabah PMK:

1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.

2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).

3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam satu hari

Baca Juga: Soroti Lahan Pengganti PT Geo Dipa Energi, Jamparing Institut Datangi DPRD, Berikut Penjelasan Komisi A

4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.

5. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

6. Tersedia fasilitas penampungan hewan.

7. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.

Baca Juga: Update Transfer Manchester United, 2 Pemain Segera Diumumkan, Lisandro Martinez Segera Menyusul?

8. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

9. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.

10. Tersedia fasilitas air yang mencukupi.

11. Tersedia fasilitas perebusan.

12. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Baca Juga: 3 Julukan Seo Hyun Jin yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Disebut Ratu Chemistry!

Demikian informasi ketentuan umum untuk memotong hewan kurban di luar RPH yang terdiri dari 12 hal yang harus diperhatikan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @ditjen_pkh

Tags

Terkini

Terpopuler