JURNAL SORENAG – Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap umat muslim, zakat fitrah juga sebagai proses penyucian diri.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten dan kota di Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M.
Baca Juga: Jangan Sembarang Keluarkan Zakat, Berikut Waktu Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram dalam Membayar Zakat
Lalu, ketetapan besaran zakat fitrah 2022 dirilis dalam laman resmi BAZNAS Jawa Barat: baznasjabar.org
BAZNAS Jawa Barat menyatakan, zakat fitrah termasuk salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi kaum muslim, semua usia.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist dari Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)”.
Baca Juga: 2 Jenis Zakat yang Dapat ditunaikan Saat Bulan Ramadhan dan Hukumnya, Apa Saja?
Ada hadist lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas RA, yaitu:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dijelaskan pula, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk daerah di Jawa Barat berdasarkan laman rsmi BAZNAS Jawa Barat yang dilihat Deskjabar.com Selasa 12 April 2022:
1.Kota Bogor Rp45.000
2.Kabupaten Subang Rp30.000
3.Kabupaten Cirebon Rp30.000
4.Kota Cimahi Rp30.000
5.Kota Bandung Rp32.000
6.Kabupaten Sumedang Rp32.500
7.Kabupaten Cianjur
Rp31.000
-Rp37.000
-Rp57.500
8.Kabupaten Kuningan Rp25.000
9.Kabupaten Majalengka Rp30.000.
Baca Juga: Ini Adalah Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Simak Ya Biar Faham
10.Kota Sukabumi Rp33.000
11.Kabupaten Purwakarta Rp31.250
12.Kabupaten Indramayu Rp30.000
13.Kabupaten Karawang Rp32.000
14.Kabupaten Pangandaran Rp27.500
15.Kota Depok Rp45.000
16.Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500
18.Kabupaten Bekasi Rp45.000
19.Kabupaten Sukabumi Rp31.000
20.Kota Banjar Rp25.000
21.Kabupaten Bandung Rp32.500
22.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
23.Kota Bekasi Rp40.000
24. 5.Kota Cirebon Rp35.000
26.Kabupaten Bogor Rp37.500
27.Kabupaten Garut Rp30.000.
28. Kabupaten Ciamis Rp27.500
Itulah besaran zakat fitrah Ramadahan 1443/2022 Masehi untuk daerah-daerah di Jawa Barat.***