JURNAL SOREANG – Bulan Ramadhan saatnya kita memupuk amalan ibadah tak hanya berpuasa dibulan ini kita juga wajib menunaikan zakat fitrah.
Lalu ada berapa jenis zakat, dan kapan saja waktu menunaikanya? Berikut dilansir dari berbagai sumber.
Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang Rp32.500 Per Orang
Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.
Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda, "Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim). Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).