Ini Adalah Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Simak Ya Biar Faham

- 20 April 2022, 22:50 WIB
Ini Adalah Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Simak Ya Biar Faham
Ini Adalah Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Simak Ya Biar Faham /Pexels / Vie Studio.

JURNAL SOREANG – Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan itu adalah sesuatu hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang ada di penjuru dunia.

Puasa Ramadhan juga termasuk kedalam rukun islam, dibulan ramadhan juga diwajibkan untuk membayar zakat.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah, dalam bentuk uang atau makanan. Aturan ini tercantum dalam hadits Nabi SAW yang diceritakan Ibnu Abbas
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Baca Juga: Bagaimana Jika Kita Lupa Bayar Zakat Fitrah? ini Penjelasan Ustaz Aditya Gustian Saputra

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat. Berikut penjelasannya

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Baca Juga: Ragam Lafal Niat Bacaan Zakar Fitrah Buat Sendiri, Keluarga dan Orang Lain dalam Bahasa Arab, Latin dan Arti

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id." (HR Bukhari).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x