Konsekuensi Bagi Orang yang Berbuka Puasa Sebelum Waktunya dan yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Secara Sengaja

8 April 2022, 04:19 WIB
Konsekuensi bagi orang yang berbuka puasa sebelum waktunya dan yang meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja/Instagram Pecinta.buyayahya_albahjah /


JURNAL SOREANG - Hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat muslim yang ada di dunia ini.

Akan tetapi masih banyak orang-orang yang sudah mengetahui hukum wajib nya berpuasa di bulan ramadhan tapi masih lalai dan meremehkannya.

Padahal mereka juga mengetahui hukuman atau konsekuensi nya apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan secara sengaja tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan. Tetapi, mereka tetap lalai.

Baca Juga: Tidak Ada yang Meringankan! Berikut Poin Penting Hukuman Mati untuk Predator Seks Herry Wirawan

Lalu apa hukuman atau konsekuensi orang yang berbuka sebelum waktunya dan orang yang meninggalkan puasa Ramadhan? Yuk, simak artikelnya sampai selesai supaya tidak gagal paham.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh atau dewasa, berakal, sehat, dan dalam keadaan mukim atau tidak melakukan safar/perjalanan jauh.

Sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan di dalam surah Al Baqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang, Jumat 8 April 2022

Dalam firman-NYA dijelaskan bahwasannya wajib hukumnya berpuasa sebagaimana telah diwajibkannya juga kepada orang-orang terdahulu, supaya kita menjadi orang yang bertakwa.

Berikut beberapa Hadist Nabi SAW yang menjelaskan ancaman-ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa maupun yang berbuka sebelum waktunya :

Rasullullah SAW bersabda
"Barang siapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur atau sebab yang di benarkan dan juga bukan karena sakit, orang tersebut tidak akan mampu mengqadhanya. Artinya tidak ada gantinya, biarpun ia puasa sepanjang hidupnya." (HR. Sunan At-Tirmidzi)

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta, Jumat 8 April 2022

Didalam hadist tersebut dijelaskan bagi siapa saja yang berbuka sehari di bulan Ramdhan tanpa adanya udzur atau sebab yang diperkenankan maka ia mendapat dosa besar dan ia akan kehilangan sesuatu yang mana tidak bisa ia tambal lagi dan tidak bisa di ganti dengan amal apapun.

Kalaupun seandainya ia akan berpuasa seumur hidup. Kebaikan yang telah hilang bersama pelanggarannya itu tidak akan bisa dikembalikan.

Abu Umamah pernah mendengar Rasulullah SAW bercerita :
" Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu mereka memegang lenganku dan membawaku ke sebuah gunung. Kemudian mereka berkata: “Naiklah”, aku menjawab: “Aku tidak mampu”, mereka berkata: “Kami akan memudahkanmu”. Lalu akupun menaiki gunung tersebut hingga ketika aku sampai dipuncaknya, aku mendengar suara yang keras, lalu aku bertanya: “Suara apakah ini?”, mereka menjawab: “Ini adalah teriakan penghuni neraka”, kemudian kami berjalan dan akupun mendapati sekelompok orang yang bergelantungan di atas tumit-tumit mereka sedangkan mulut-mulut mereka berlumuran darah karena tercabik-cabik, lalu aku bertanya: “Siapa gerangan mereka?”, kedua orang tersebut menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasanya tanpa uzur) sebelum menyelesaikan ibadah puasanya." (HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Ath Thabrani). 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar, Jumat 8 April 2022

Dalam hadist tersebut dijelaskan hukuman orang yang berbuka sebelum waktunya. Hukuman yang sangat mengerikan tersebut yaitu digantungnya Tumit-tumit mereka dan dicabik-cabik nya mulut mereka sehingga berlumuran darah.

Hamad bin zaid berkata "aku tidak melihat cerita ini kecuali memang diangkat dari Nabi."

Maksudnya adalah berita tersebut memang datang dari Nabi SAW bukan cerita dari Abdullah bin Abbas.

Sayyidina Abdullah bin Abbas bercerita ikatan Islam itu ada 3, kalau ada salah satu org yg meninggalkan diantara 3 perkara atau fondasi itu dengan tanpa udzur. maka digolong sebagai orang kafir. 3 perkara itu yaitu sholat, zakat, puasa.

Baca Juga: Duel Jerman vs Spanyol, Pertandingan di Grup Neraka Piala Dunia 2022, Pertemuan Dua Mantan Juara Piala Dunia

Hukumnya berbuka sebelum waktu nya dan meninggalkan puasa Ramadhan adalah termasuk dosa besar.

Orang yang meyakini hukum puasa tidak wajib maka ia telah dianggap kafir atau murtad dan halal darah serta harta nya apabila diambil. Namun, orang yang masih meyakini hukum wajibnya berpuasa tapi ia hanya melanggar

Berikut adalah penggolongan Orang-Orang  Yang Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Udzur :

Di samping itu, setidaknya orang-orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan. Di mana masing-masing golongan akan menanggung konsekuensi yang berbeda tergantung latar belakangnya meninggalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam, Jumat 8 April 2022

1. Orang-orang yang tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban ibadah puasa Ramadhan.

Terkait golongan pertama ini, para ulama sepakat bahwa mereka dapat dihukumi kafir dan murtad dari ajaran Islam. Karena mereka terlah mengingkari suatu hukum yang pasti dalam agama.

Kondisi mereka seperti orang-orang yang meninggalkan ibadah shalat wajib karena mengingkari kewajibannya (jahidan), atau menginggkari kewajiban membayar zakat yang pernah diperangi oleh Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. Di mana para ulama sepakat akan kekufuran mereka, dan mereka dituntut untuk bertaubat dan bersyahadat ulang.

2. Tidak berpuasa karena alasa-alasan yang didasari nafsu belaka, namun tidak mengingkari status hukum wajibanya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru, Jumat 8 April 2022

Terkait golongan ini para ulama sepakat, bahwa mereka termasuk pelaku dosa besar yang mendapat ancaman azab di akhirat kelak. Namun status keislaman mereka tidak hilang, di mana mereka tetap diakui sebagai muslim, namun muslim yang fasiq. Dan ketika meninggal juga masih bisa dikuburkan sebagai seorang muslim.

Di samping itu, ulama pun sepakat bahwa mereka diwajibakan untuk bertaubat kepada Allah karena maksiat meninggalkan kewajiban. Oleh sebab itu, pada hakikatnya sebuah perbuatan dapat dianggap maksiat, bukan hanya ketika seseorang melakukan sebuah larangan, seperti berzina, mabuk-mabukan, berdusta dan lain sebagainya, namun juga jika ia tidak mengindahkan perintah Allah, seperti meninggalkan shalat, puasa, tidak berbakti pada orang tua dll.

Itulah penjelasan singkat mengenai orang yang sengaja membatalkan puasanya dan yang meninggalkan puasa Ramadhan.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler