JURNAL SOREANG - Kegiatan suntik vaksin Covid-19 di Indonesia masih gencar dilakukan hingga saat ini.
Vaksin Covid-19 masih dilakukan, termasuk pada saat puasa Ramadhan karena seiring dengan wacana endemi Covid-19 yang akan diwujudkan dalam waktu dekat.
Namun pada bulan Ramadhan, banyak yang bertanya, apakah suntik vaksin Covid-19 bisa batalkan puasa?
Selain itu, banyak juga pertanyaan dari para penderita penyakit tertentu yang harus diobati lewat suntik, apakah bisa batalkan puasa Ramadhan juga?
Mengenai hal itu, Buya Yahya memberi penjelasan yang berkaitan dengan materi fikih praktis sebagai berikut.
Buya Yahya menjelaskan ada sembilan hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke salah satu dari lima lubang yang ada pada tubuh manusia.
Yakni lubat mulut, dua lubang telinga, lubang untuk membuang air kecil dan lubang untuk membuang air besar.
Selain kelima lubang itu, tidak akan ada masalah jika dimasukkan sesuatu melalui suntik.
“Kalau anda masukkan es krim, rujak ulek ke mata juga gak ada masalah,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mempertanyakan, “suntikmu di mana?”.
Dia menjelaskan jika menyuntikkan obat di telinga, lubang untuk buang air kecil ataupun buang air besar, akan membatalkan puasa.
“Kalau suntukmu ada di kupingmu, atau suntik kita ada di dalam lubang depan lubang belakang ya batal,” jelas Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Seperti diketahui, suntik vaksin Covid-19 biasanya disuntikkan pada lengan.
Dengan demikian, suntik vaksin ataupun obat-obatan yang masuknya melalui lengan, tidak akan membatalkan puasa (kecuali suntik vitamin C).
“Suntik di paha juga tidak batalkan puasa, jadi gak apa-apa,” tutup Buya Yahya.***