3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya

10 Januari 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

JURNAL SOREANG - Khitbah dan nikah akad yang sakral pasti membutuhkan pada persiapan dari kedua belah pihak. Hal ini guna menjelaskan kepada masing-masing yang hendak melakukan akad.

Dalam khitbah pasti akan hal-hal yang harus dipenuhi dalam akad sebut. Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Fikih Khitbah dan Nikah tentang syarat perempuan yang boleh dikhitbah.

Jika kedua belah pihak sudah siap dan sanggup untuk memenuhi ara yang akan di akadkan serta tujuan dari sebuah akad tersebut.

Disertai atau keinginan dari masing-masing baik pihak yang memberikan akad ataupun pihak yang menerima akad, maka akad tersebut telah tercapai.

Baca Juga: Orang Tua Ingin Nikah Lagi? Ini Kata AA Gym

Syariat islam tidak pernah membuatkan hukum khusus akan persiapan sebuah akad selain akad nikah. Dalam akad nikah dibuatkan aturan atau hukum persiapan khusus sebelum melanjutkan pada akad nikahnya.

Dikarenakan akad nikah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, la merupakan akad yang sakral dan agung, karena ia adalah akad kemanusiaan yang selanjutnya akan berujung pada sebuah kekeluargaan.

Khitbah adalah ajakan atau permintaan nikah dari pihak laki-laki ke pada pihak perempuan, terkadang ajakan ini diucapkan dengan jelas dan terkadang diucapkan dengan tidak jelas atau dengan kalimat kiyasan dan sindirian.

Baca Juga: Edun Pisan! Hansip Parman Nikah Lagi, Ini Penyebab Istri Tua Setuju

 Prempuan yang boleh dikhitbah
Para ulama bersepakat bahwa dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk mengkhitbah perempuan baik dengan kalimat khitbah yang jelas ataupun tidak, jika perempuan tersebut memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Jika perempuan itu tidak sedang dalam ikatan pernikahan (bukan isteri orang lain) atau tidak sedang dalam masa 'iddah, atau perempuan itu ditinggal mati atau diceraikan suaminya namun ia masih dalam masa kewajiban untuk menunggu sehingga dibolehkan untuk menikah.

2. Jika perempuan itu bukan perempuan yang haram untuk dinikahi. Karena jika perempuan haram untuk dinikahi, maka secara tidak langsung dia juga haram untuk dikhitbah.

Baca Juga: Halaqah Cinta! Sah Menjadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Menangis Terharu, Dedi Mizwar Jadi Wali Nikah Ricis

Seperti adik kandung, atau saudara sesusu, atau ibu mertua dan perempuan-perempuan lain yang haram untuk di nikahi.

3. jika perempuan itu belum di khitbah oleh laki-laki lain.

Jika ketiga kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka secara konsesus para ulama membolehkan perempuan seperti diatas untuk dikhitbah, baik dengan khitbah secara jelas ataupun kiyasan dan sindirian.

Perempuan yang tidak boleh dikhitbah.
Selain itu, para ulama juga telah bersepakat bahwa mengkhitbah dengan ucapan yang jelas kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah hukumnya haram.

Baca Juga: Kini Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Kamu Dapatkan Agar Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya

Baik masa 'iddah itu karena ditalak raj'ie yaitu talak yang masih bisa dirujuk tanpa melalui akad baru selama ia masih berada dalam masa 'iddah.

Perempuan yang masih berada dalam masa iddah karena talak bain kubro, yaitu perempuan yang ditalak tiga oleh suaminya, atau masa 'iddah bain sughro.

Yaitu perempuan yang ditalak suaminya satu kali atau dua kali dan tidak boleh dirujuk jika 'iddahnya sudah berakhir kecuali dengan akad baru.Atau perempuan yang berada dalam masa 'iddah karena ditinggal mati suaminya.

Baca Juga: Wow! Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak

Ibnu 'Athiyyah berkata: "Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengucapkan kata-kata yang mengandung ajakan nikah kepada perempuan yang masih berada dalam masa 'iddah."

Hikmah pelarangan ini adalah dikarenakan perempuan yang masih dalam masa 'iddah. jika ia diajak untuk menikah pasti ia cenderung mengiyakan ajakan tersebut, namun jika 'iddahnya berakhir terkadang ia selalu menolaknya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah

Tags

Terkini

Terpopuler