Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh Laki-laki yang Mengkhitbahnya?

10 Januari 2022, 13:41 WIB
Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh oleh Laki-laki yang Mengkhitbahnya /

JURNAL SOREANG – Perempuan yang sudah dihitbah apakah boleh pergi berduan, berpelukan, berciuman, setelah dilakukan khitbah?

Dalam hadist menjelaskan bahwa sebelum atau dalam proses khitbah, dibolehkan bagi seseorang yang hendak melamar seorang perempuan untuk melihatnya.

Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwasannya ia pernah melamar seorang perempuan, kemudian nabi Muhammad berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan itu, karena itu dapat melanggengkan keharmonisan di antara kalian berdua.”

Lantas apa kah ia diperbolehkan juga untuk melakukan lebih dari sebatas melihat seperti menyentuh bagian dari anggota tubuhya?

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Calon Pengantin Harus Menangis Selama 30 Hari, Ini 6 Tradisi Nikah Unik di Dunia

Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Fikih Khitbah dan Nikah tentang perempuan tentang larangan setelah dikhitnah, berikut ulasannya.

Para ulama telah menjawab akan pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa rukhsah atau keringanan yang diberikan syariat kepada para pelamar adalah hanya se batas melihat.

Dengan demikian, maka seorang pelamar tidak diperbolehkan untuk menyentuh bagian dari tubuh perempuan yang hendak dilamarnya.

Bahkan sampai jika orang yang melamar itu adalah seorang yang buta sekalipun tetap ia tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Orang Tua Ingin Nikah Lagi? Ini Kata AA Gym

Seorang laki-laki tidak dihalalkan untuk menyentuh wajah perempuan asing. Namun ia dibolehkan untuk melihatnya dalam beberapa kondisi jika itu memang tidak akan menimbulkan fitnah.

Contohnya seperti melihat di saat mengkhitbah, atau di saat seorang perempuan bersaksi, atau di saat sedang mengajar seorang perempuan.

• Bagian-bagian yang boleh diperlihatkan seorang perempuan kepada laki-laki yang mengkhitbahnya.

Para ulama telah bersepakat bahwa seorang laki-laki yang hendak melamar diperbolehkan untuk melihat wajah tunangannya.

Baca Juga: Edun Pisan! Hansip Parman Nikah Lagi, Ini Penyebab Istri Tua Setuju

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudddamah salah seorang pembesar ulama madzhab Hanbali- dikarenakan wajah bukan termasuk ke dalam aurat perempuan, dan juga wajah merupakan mahkota keindahan dan ia juga adalah tempat yang layak untuk dilihat.

Jumhur ulama berpendapat akan kebolehan seorang lelaki untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang hendak dilamarnya.

Selain keduanya, maka itu tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan wajah dan kedua telapak tangan tidaklah termasuk ke dalam aurat perempuan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah yang berbunyi:

”... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya...” (Qs: An-Nur: 31. 38). Maksud yang biasa nampak disini adalah wajah dan kedua telapak tangannya.

Baca Juga: Halaqah Cinta! Sah Menjadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Menangis Terharu, Dedi Mizwar Jadi Wali Nikah Ricis

Wajah akan memberikan bukti kepada laki-laki yang melamarnya akan kecantikan perempuan, sedangkan telapak tangan untuk menunjuk kan akan keutuhan anggota tubuhnya.

• Apakah perempuan yang sudah dikhitbah boleh berduaan dengan laki-laki yang mengkhitbahnya?

Terkadang ada laki-laki yang hendak mengkhibah perempuan dan ia mengajak untuk berduaan dengan perempuan tunangannya, dan tidak jarang perempuan tersebut atau pun walinya mengizinkan permintaannya itu.

Seringkali terjadi pasangan khitbah keluar berduaan tanpa ditemani oleh mahramnya, mereka berdua pergi ketempat-tempat hiburan sementara tidak ada mahram atau kerabat yang mengawasinya.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi

• Lalu bagaimana menurut pandangan ulama fikih mengenai hal tersebut?

Para ulama fikih memandang bahwa sesungguhnya perempuan yang hendak di khitbah kedudukannya masih sama seperti perempuan asing selama ia belum terjalin akad nikah.

Berduaan bersama perempuan asing hukumnya haram. Telah diriwayatkan dari Rasulullah bahwasann ya beliau bersabda: “Tidak boleh seseorang berduaan bersama perempuan kecuali bersama kerabat mahramnya.”

Syariat Islam tidak pernah membolehkan hal tersebut kecuali memberikan keringanan hanya sebatas untuk memandang, maka ketetapan hukum berduaan adalah haram.

Baca Juga: Kini Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Kamu Dapatkan Agar Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya

Selain itu, dikarenakan dalam berduaan tidak bisa terjamin aman dari melakukan perbuatan haram yang bukan pada pasangannya.

Oleh karena ini, ketika pelamar hendak melihat perempuan yang dilamarnya, diharuskan ditemani oleh salah seorang mahramnya, seperti saudaranya atau bapaknya untuk sebuah kehati-hatian.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah

Tags

Terkini

Terpopuler