Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin

4 Januari 2022, 09:12 WIB
Ilustarasi minuman keras. Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin /Pexels/Clam Lo

JURNAL SOREANG – “Bagaimana hukumnya mengoleksi botol-botol minuman beralkohol? Saya mengagumi seni bentuk botol, bukan mengonsumsi minuman kerasnya. Isinya saya buang. Jadi saya benar-benar hanya senang keindahan botolnya.”

Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dalam buku berjudul Bedah Masalah kontemporer, Ustaz Aam Amiruddin menjelaskan.

“Secara prinsip kita tidak dilarang mengagumi nilai estetika (keindahan) yang ada pada benda buatan manusia. Yang menjadi masalah adalah apakah benda yang indah itu mengandung unsur dosa atau tidak?" Katanya.

Baca Juga: Jin Agamanya Apa Ya? Apakah Sama Seperti Manusia? Ini Dia Jawaban Ustaz Aam Amiruddin

Kita semua tahu bahwa minuman keras (khamr) itu sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. Apabila Allah mengharamkan sesuatu, seluruh yang terkait dengan yang diharamkan itu menjadi haram.

Jadi, kalau Allah swt. mengharamkan minuman beralkohol, segala perangkatnya menjadi haram, misalnya orang yang mengiklankannya, menciptakan botolnya, membuat logonya.

Pokoknya, segala perangkatnya menjadi haram. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Baca Juga: Apakah Perempuan Boleh Menjadi Pemimpin? Ini 3 Alasan sekalgus Penjelasannya dari Ustaz Aam Amiruddin

Karena minuman beralkohol itu merupakan kemunkaran, kita wajib membencinya. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat yang sahih menyebutkan,

"Siapa yang melihat kemunkaran, ubahlah dengan kekuasaannya. Kalau tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Kalan tidak mampu jg, ubahlab dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah,”

Botol minuman keras, bagi sejumlah orang memang estetik (penuh keindahan). Namun karena botol tersebut merupakan simbol minuman yang diharamkan.

Baca Juga: Bagaiman Sikap dan Tindakan Kita Kepada Kaum Homoseks? Begini Cara Menghadapinya Kata Ustaz Aam Amirudin

Kita wajib mengubahnya, minimal dengan sikap, yaitu kita tidak mengoleksinya sedalam apa pun kecintaan kita pada keindahan botol tersebut. Kalau kita mengoleksinya, berarti kita mengagumi simbol-simbol kemunkaran.

Umat Islam harus menampakkan diri sebagai seorang muslim saat memakai aksesoris, baik yang dipakai di badan ataupun untuk hiasan rumah.

Jika muslim memakai atribut atau simbol-simbol yang tidak islami, dikhawatirkan akan bias dengan perilaku nonmuslim.

Baca Juga: Suara Wanita Itu Aurat? Bagaimana Wanita yang Jadi Dosen, Guru atau Penceramah? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

Ibnu Umar berkata, telah bersabda Rasulullah saw, "Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan/ kaum tersebut." (H.R. Abu Daud, disahkan oleh Ibnu Hibban).

Nu'man bin Basyir r.a. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun nyata.

Tetapi kadang di antara keduanya ada beberapa yang syubbat (meragukan) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.

Barangsiapa menjauhi syubhat (bal yang meragukan), berarti ia telah membersihkan agama dan dirinya " (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bisakah Orang yang Homoseks dan Lesbian Akan Diterima Taubatnya? Ini Jawaban Ustad Aam Amiruddin

Keterangan ini mengingatkan kita bahwa Allah sangat menghargai orang orang yang meninggalkan hal yang syubhat. Nah, botol minuman keras itu jelas mendekati hal yang haram.

Alangkah mulia kalau kita meninggalkan hobi ini walaupun sangat kita sukai. Wallahu Alam.” Kata Ustaz Aam Amirudin Dalam Bukunya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Bedah Masalah Kontemporer

Tags

Terkini

Terpopuler