Istri Punya Utang Tapi Sudah Cerai, Apakah Masih Tanggungan Suaminya? Berikut Penjelasannya

19 Desember 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalam kehidupan sehari-hari, suami istri harus saling memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak jarang mereka harus berutang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Lantas bagaimana jika suami istri terlilit hutang, apakah ini menjadi tanggung jawab suami? Bagaimana jika dalam perjalanan bercerai?

Untuk menjawabnya, perlu diketahui jenis-jenis hutang istri.

Baca Juga: Benarkah Ramalan Gunung Meletus di Awal tahun 2022 dari Anak Indigo? Lengkap dengan Bulan dan Jamnya.

Hutang istri ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Utang pribadi untuk keperluan pribadi atau untuk kebutuhan sendiri dan kebutuhan tersebut di luar nafkah wajib bagi suaminya.

Ibarat seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan tanggung jawab suaminya. Tetapi atas tanggung jawabnya sebagai pribadi, maka hutang menjadi kewajiban dan tanggung jawab istri untuk membayarnya.

2. Hutang untuk keperluan rumah tangga, baik untuk kebutuhan istri atau anak atau untuk kebutuhan bersama. Utang termasuk yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban suami untuk mencari nafkah. Hutang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayar.

Baca Juga: Astagfirullah, Boleh Cicipi Istri Saudara Sendiri! Ini Dia 8 Tradisi Seks Paling Mengerikan di Dunia

Dalam kehidupan rumah tangga, suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya berupa kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Begitu juga untuk kebutuhan penunjang seperti pengobatan dan pendidikan bagi anak. Hal ini dikenal sebagai kewajiban suami untuk menafkahi.

Tanggung jawab atas anak-anak dan istri ini adalah kewajiban tetap seorang suami. Artinya suami tetap harus memenuhinya dan menjadi hutang bagi suami jika tidak membayarnya.

Jika seorang suami bepergian ke luar negeri dan dia terhalang untuk mengirim uang, sehingga istri menafkahi dirinya dan anak-anaknya dari hasil pinjaman, maka pinjaman itu menjadi hutang dan tanggung jawab suami.

Baca Juga: 5 Seni Bela diri Paling Populer di Dunia, Tenyata Ada Nilai Spiritualnya, Apa Saja?

Allah Ta’ala berfirman, "Diperintahkan bagi orang yang mampu (suami) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." (QS: At Thalaq: 7).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa nafkah adalah tanggung jawab suami. Dalam hal ini kewajiban yang diperintahkan harus dilaksanakan.

Jika tidak dilaksanakan, maka akan menjadi hutang yang harus dipenuhi. Seperti halnya seseorang yang tidak berpuasa karena sakit, maka wajib menggantinya setelah sehat.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya! Ternyata ini Yang Menyebabkan Pulau Jawa Terbelah Dua, Bukan Karena Gunung Meletus

Jumhur ulama berpendapat bahwa, “kewajiban memberi nafkah telah melekat pada diri seorang suami dan jika dia tidak melaksanakannya maka kewajiban itu menjadi utang atasnya, dan hal itu tidak memerlukan keputusan pengadilan atau penerimaan dari suami”.(Al Mufashal fi ahkamil mar’ah, Abdul Karim Zaidan, 7/178).

Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa utang yang dimaksud adalah utang yang menjadi tanggung jawab suami dan suami yang wajib melunasinya, baik dengan persetujuannya maupun tidak karena utang itu untuk nafkah yang merupakan kewajiban suami, dan melekat padanya.

Oleh karena itu, meskipun telah terjadi perceraian, ia wajib membayarnya karena yang berhutang adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Omicron Gampang Menular dan Lebih Kebal Vaksin, Efektifkan Masker Untuk Pencegahan? Ini Penjelasannya

Wallahu a'lam.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Suami Wajib Bayar Utang Istri Walau Sudah Cerai? Begini Penjelasannya"

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler