Pemkab Ciamis Buka Peluang untuk Penyandang Disabilitas Ikut P3K 2023, Simak Syaratnya

- 22 September 2023, 11:24 WIB
gambar ilustrasi pendaftar P3K dari penyandang disabilitas.
gambar ilustrasi pendaftar P3K dari penyandang disabilitas. /tangkapan layar dari situs Menpan.go.id

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar.

c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat email.

Baca Juga: Cara Membuat Peuyeum Khas Kota Bandung: Resep Peuyeum Singkong yang Lezat

Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Dumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Iwan Deniawan mengatakan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Ciamis.

Dari Dinas Kesehatan sendiri memang sudah dialokasikan penerimaan formasi p3k yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kuliner Produk UKM, Cimol: Camilan Kenyal Khas Bandung yang Menggugah Selera

"Kita nyumbang 9 orang kuota bagi penyandang disabilitas, dan itu untuk ditempatkan di beberapa puskesmas perbatasan dan rumah sakit kawali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x