Aep menuturkan, bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Ciamis, bapenda memberi keringanan PBB P2 atau pajak tahun 2022 ke be belakang tidak akan dikenakan sanksi denda hingga desember 2023.
"Untuk itu, bagi masyarakat manfaatkan momen ini, karena kita akan menghapus denda pajak di tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Bapenda juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong minat masyarakat mempercepat pembayaran PBB P2. Di antaranya bisa membayar secara online, bisa melalui bjb digi, alfamart, indomart, kantor pos, dan banyak aplikasi lainnya.
"Kami juga menyiapkan aplikasi si jago, masyarakat bisa mengunduh di playstore. Aplikasi itu untuk mengecek kewajiban pajak," ucapnya.
Dia menjelaskan perolehan pajak tersebut bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Ciamis hingga menjaga stabilitas fiskal daerah. Di sisi lain, kata Aep diharapkan sisa wajib pajak tahun ini sekitar Rp 4 miliar dan bisa selesai sebelum jatuh tempo.
"Sebelum jatuh tempo mudah-mudahan capai 100% di tahun berjalan sekarang ini, dan tidak ada keluhan," tukasnya.***
*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang