Realisasi Pembayaran PBB P2 2023 di Ciamis Capai Rp 18,5 Miliar, Bapenda Umumkan Jatuh Temponya

- 19 September 2023, 11:28 WIB
Potret Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aep Safuloh.
Potret Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aep Safuloh. /

Aep menuturkan, bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Ciamis, bapenda memberi keringanan PBB P2 atau pajak tahun 2022 ke be belakang tidak akan dikenakan sanksi denda hingga desember 2023.

"Untuk itu, bagi masyarakat manfaatkan momen ini, karena kita akan menghapus denda pajak di tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Bapenda juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong minat masyarakat mempercepat pembayaran PBB P2. Di antaranya bisa membayar secara online, bisa melalui bjb digi, alfamart, indomart, kantor pos, dan banyak aplikasi lainnya.

Baca Juga: Gercep! Kurang 1x24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 5 Anggota Geng Motor IKB XTC yang Viral di Rancaekek

"Kami juga menyiapkan aplikasi si jago, masyarakat bisa mengunduh di playstore. Aplikasi itu untuk mengecek kewajiban pajak," ucapnya.

Dia menjelaskan perolehan pajak tersebut bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Ciamis hingga menjaga stabilitas fiskal daerah. Di sisi lain, kata Aep diharapkan sisa wajib pajak tahun ini sekitar Rp 4 miliar dan bisa selesai sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

"Sebelum jatuh tempo mudah-mudahan capai 100% di tahun berjalan sekarang ini, dan tidak ada keluhan," tukasnya.***


*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal Soreanginstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah