Kasus Korupsi, Oknum Guru SMP dan Wiraswasta Ditangkap Kejari Ciamis! Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil

- 12 September 2023, 13:15 WIB
AS dan GL saat dibawa Kejaksaan Negeri Ciamis dalam kasus tindak pidana korupsi
AS dan GL saat dibawa Kejaksaan Negeri Ciamis dalam kasus tindak pidana korupsi /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, oknum ASN Guru tersebut ditangkap dengan dugaan korupsi aset negara berupa perangkat lunak di salah satu SMP Kabupaten Pangandaran.

"Pelakunya ada dua tersangka, pertama inisial AS oknum guru, dan GL yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah," ujarnya, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Malam ini! Timnas Indonesia vs Turkmenistan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Cek Link Live Streaming Disin

Kedua tersangka yang sedang ditangani itu, menurut Soimah nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi. Karena kasusnya adalah tindak pidana korupsi yang merugikan aset negara.

Ia juga mengatakan, modus AS mengambil sejumlah aset perangkat lunak secara langsung di salah satu SMP, kemudian menjualnya kepada GL pada tahun 2021 lalu.

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut pelaku gunakan untuk modal judi online," jelasnya.

Baca Juga: Ini Cara Tukar Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Turkmenistan di Kualifikasi Piala Asia U23, Begini Langkahnya

Sementara, kuasa hukum GL, Dafiq Syah Mansyur mengaku kecewa dan kaget, melihat pengembangan perkara dengan keputusan Kejari Ciamis, yang menyebutkan kliennya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Kecewa dengan keputusan kejaksaan, klien saya kan korban AS, kenapa klien saya jadi tersangka korupsi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keseharian GL itu sebagai tukang service perangkat lunak. Disaat ada tawaran barang bekas (komputer rusak) hasil lelang dari AS, GL langsung tergiur dan membelinya.

Baca Juga: Viral! Lagu Halo Halo Bandung Diduga Dijiplak Jadi Lagu Anak di Malaysia, Cek Kedua Liriknya di Sini

“Salahnya klien saya langsung membeli barang tersebut tanpa menanyakan surat atau bukti hasil lelang,” tegasnya.

Pihak kepolisian atau kejaksaan tentunya harus berlaku adil untuk GL. Karena, kata Dia, yang menerima barang tersebut bukan hanya GL, tapi masih ada pelaku lainnya.

Pihaknya pun sudah berusaha memberikan keterangan kepada kepolisian untuk usut tuntas kasus oknum guru gelapkan aset.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka! Disdik dan Dinkes Ciamis Kolaborasi untuk Tingkatkan Kecerdasan Anak

“Karena masih ada pelaku lain yang berperan atau menerima barang dari AS, bukan hanya klien saya saja yang terjerat hukum,” tukasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x