Menanggapi hal ini, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani.
Bahkan, lanjutnya, pihak terlapor sudah diperiksa polisi dalam rangka mengumpulkan keterangan.
Namun ketika polisi hendak meminta keterangan korban, Rio menyebut belum terlaksana saat proses pengusutan berlangsung.
"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," beber Rio.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang