Kasus TPPO Penjualan Ginjal: Tersangka Pernah Jadi Pendonor 2019 dan Dibayar Rp120 Juta

- 22 Juli 2023, 18:25 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim /PMJ News

JURNAL SOREANG - Salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim mengaku pernah mendonorkan ginjalnya.

Hanim menuturkan, proses transplantasi ginjal dilakukan di Kamboja pada Juli 2019 silam bersama dengan dua orang lainnya.

"Waktu itu, berangkat tiga orang. Setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk," ucap Hanim dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus TPPO Penjualan Ginjal: Oknum Imigrasi Loloskan Keberangkatan Calon Korban ke Kamboja

Setelah dijemput dan diantarkan ke tempat penginapan, ia bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Miss Huang.

Sosok tersebut, lanjut Hanim, bertugas mengurus dan mengatur semua proses selama di Kamboja.

Sebelum diberangkatkan ke Kamboja, kesehatan Hanim diperiksa secara menyeluruh di Indonesia.

Baca Juga: Guru Minta Maaf Videonya Viral, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Unggah Pesan Haru dan Berikan Pembelaan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x