JURNAL SOREANG - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengunggah sebuah video di akun Instagram miliknya pada Sabtu 22 Juli 2023.
Video tersebut berisi pengakuan dari keluarga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pencabulan oleh warga negara Nigeria.
"Memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris yang terhormat serta tim 911, dimana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," demikian dalam unggahan di akun Instagram Hotman Paris Hutapea, dilihat Sabtu 22 Juli 2023.
Baca Juga: Harus Diwaspadai! Kebakaran Hutan Pulau Rhodes di Yunani Berakibat Ribuan Orang Dievakuasi
Keluarga korban mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari Polres Bogor saat membuat laporan dugaan kasus TPPO pencabulan anak tersebut.
"Kami selaku orang tua korban pencabulan atau penjualan anak kami yang dilakukan terhadap WN Nigeria, yang mana saat kejadian, pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani, serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu, malah menertawakan korban untuk tunduk saja kepada pelaku," katanya.
"Saya melaporkan para WN Nigeria itu, dikatakan oleh penyidik di Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu dengan Kedutaan Besar. Kami buta akan hukum dan merasa kurang dilayani oleh Polres Bogor saat membuat laporan," imbuhnya.
Baca Juga: Kesepakatan! Para Menteri Energi G20 Gagal Menyepakati Roadmap Bahan Bakar Fosil
Menanggapi hal ini, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani.
Bahkan, lanjutnya, pihak terlapor sudah diperiksa polisi dalam rangka mengumpulkan keterangan.
Namun ketika polisi hendak meminta keterangan korban, Rio menyebut belum terlaksana saat proses pengusutan berlangsung.
"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," beber Rio.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang