Niat Jemput Anak, Salwa Azizah Malah Babak Belur Dipukuli Mantan Suami, Ini Pengakuannya yang Sangat Miris

- 13 Juli 2023, 14:34 WIB
Wajah Salwa Azizah yang penuh luka akibat dianiaya mantan suaminya
Wajah Salwa Azizah yang penuh luka akibat dianiaya mantan suaminya /

JURNAL SOREANG - Seorang wanita asal Tasikmalaya, Salwa Azizah, beralamat diJalan Panunggal No.53 A RT.001/RW.006, Cipedes, Kota Tasikmalaya, dianiaya mantan suaminya yang berinisial AR di Bandung.

Kejadian berawal ketika Salwa berniat menjemput anaknya yang dibawa oleh AR lebih dari sepekan, meleset dari janji awal AR akan memulangkan anak tersebut pada Salwa setelah 3 hari.

Salwa mengaku dirinya langsung dipukul oleh AR di bagian wajah sampai kacamatanya pecah dan wajahnya berlumuran darah.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua, 6 Orang Diperiksa Termasuk Anaknya

Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Ir. Djuanda No.488 A Bandung, di rumah kediaman (AR) mantan suaminya. Pelaku (AR) melakukan dengan cara memukul ke arah mata sebelah kanan yang mana pada saat itu Salma Azizah menggunakan kacamata yang mengakibatkan kacamatanya pecah.

Selanjutnya pelaku (AR) mantan suaminya menarik Salma Azizah dari lantai 2 ke lantai 1 melewati tangga.

Atas kejadian tersebut Salma Azizah mengalami luka bagian atas mata dan bawah mata berikut kepala bagian belakang.

Baca Juga: Polisi: Akan Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Dugaan KDRT di Morotai, Senin 19 Juni, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Kuping sebelah kiri dan pinggang juga luka akibat tarikan tersebut, kemudian pelaku (AR) melempar Salma dengan  menggunakan pecahan batu batako ke arah pundak kiri kemudian menendang kaki sebelah kanan. Yang mengakibatkan di bagian tersebut mengalami luka memar.

"Saya dipukul dengan tanganya, hingga sampai diseret, pokoknya saya sangat trauma dengan penganiayaanya itu," ungkapnya sambil menangis.

Kejadian ini sudah dilaporkan oleh Salma Azizah dan sedang ditangani jajaran Polrestabes Bandung.

Surat Tanda Penerimaan Laporan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/670/VII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga: Ketua Bidang Pemberdayaan dan Perempuan HMI Unipas, Aksi KDRT Sangat Memprihatinkan dan Jadi Tamparan Keras

Laporan Polisi tanggal 12 Juli 2023 tersebut dibenarkan langsung Kanit Resor Kota Bandung Iptu Edwin Wibawa S. Benar kasusnya masuk ke Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.

Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan.

Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal.

Baca Juga: Terduga Pelaku KDRT Belum Diamankan Polisi! Akademisi Unipas Morotai Desak Polres Tangkap Pelaku KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut.

Dengan dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Iptu Edwin Wibawa S.***

 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah