Miris! Januari hingga Juni 2023! Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ciamis Capai 26 Kasus

- 16 Juni 2023, 09:53 WIB
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di beberapa daerah Kabupaten Ciamis Jawa Barat semakin meningkat.

Hingga berita ini ditulis, korban pelecehan dan kekerasan seksual anak di bawah umur atau masih berstatus pelajar di Kabupaten Ciamis mencapai 26 kasus dari Januari hingga Juni 2023.

Jumlah tersebut hanya merujuk pada kasus yang terungkap oleh Polres Ciamis. Artinya, ada kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak dari angka yang terungkap.

Baca Juga: Viral! Juru Parkir Senayan Patok Tarif Rp10 Ribu untuk Motor, Begini Langkah Polisi

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, Muhammad Firmansyah, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu 14 Juni 2023.

Tiga kasus terbaru kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terungkap oleh Polres Ciamis saat gelar konferensi pers, terjadi di beberapa daerah Kabupaten Ciamis, di antaranya:

1. Kasus TPPO atau penjualan anak di bawah umur. Anak yang masih berstatus pelajar SMP dijual oleh mucikari melalui aplikasi michat.

Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan bayaran/ uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya, kasus tersebut berhasil diungkap Polres Ciamis pada 12 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x