Biadab! Alasan Kesal, Ayah Kandung di Ciamis Setubuhi Anak Hingga Hamil

- 15 Juni 2023, 10:49 WIB
Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers tentang pencabulan ayah kandung terhadap anak.
Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers tentang pencabulan ayah kandung terhadap anak. /Kayan /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Melalui Konferensi Pers yang digelar Mako Polres Ciamis, Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya, Rabu, 14 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penulusuran Polres Ciamis Polda Jabar, Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan tersangka DK (44), terjadi di Dusun Pasir Datar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, pada tahun 2022, lalu.

“Modus operandinya diduga tersangka sebelum menyetubuhi dan mencabuli anak korban, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Sesuai Prosedur, Desa Katapang Menggelar Pelantikan P2KD

Lebih jauh Kapolres Ciamis menyebutkan, awal sekitar tahun 2019 setelah kedua orangtua korban bercerai, korban bersama adiknya dibawa oleh tersangka tinggal bersama orang tua dari tersangka.

Kemudian, November 2021 tersangka mengetahui bahwa korban telah berpacaran sehingga menimbulkan emosi, tersangka pun melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban.

“Untuk tersangka kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Hari Ini 15 Juni 2023: Gemini Bersiaplah untuk Bertemu dengan Seseorang yang Spesial

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x