Zaenal Abidin Mustofa: Bupati Bandung bisa 'Dimakzulkan' terkait Revitalisasi Pasar Banjaran?

- 5 Juni 2023, 20:24 WIB
Zaenal Abidin Mustofa aliansi pedagang pasar Jawa Barat
Zaenal Abidin Mustofa aliansi pedagang pasar Jawa Barat /Jurnal Soreang

Artinya, Pemkab Bandung salah sejak awal karena melakukan tender revitalisasi Pasar Banjaran, sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum apalagi kalau mengacu Pasal 26 ayat 1 dan 2.

Seharusnya, Perencanaan Pemanfaatan masuk dalam APBD Kabupaten Bandung setahun sebelumnya, sementara berdasarkan data yang ada, baik dalam APBD Kabupaten Bandung tahun 2021 maupun Tahun 2022 revitalisasi Pasar Banjaran tidak masuk Perencanaan Pemanfaatan Dengan gambaran dan alasan diatas.

Langkah politik bisa dilakukan DPRD Kabupaten Bandung dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi bahkan Hak Menyatakan Pendapat (Angket) sebagai pintu masuk kepada Bupati Bandung 'dimakzulkan', Karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Apalagi beredar isu gratifikasi
yang diterima Bupati Bandung Kang DS, hal ini sudah dilaporkan ke KPK oleh elemen warga Bandung.

Baca Juga: Begini 3 Cara Mudah Mengatasi Layar HP Tiba-tiba Tidak Bisa Disentuh, Dijamin Berhasil!

PT Bangun Niaga Perkasa Bandel dengan tetap melanjutkan tahapan pembangunan dan dibiarkan oleh Pemkab Bandung, padahal rekomendasi DPRD Kabupaten Bandung untuk menunggu hasil keputusan PTUN.

Hal tersebut harus menjadi tambahan vitamin DPRD Kabupaten Bandung melakukan 'Pemakzulan'.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x