Zaenal Abidin Mustofa: Bupati Bandung bisa 'Dimakzulkan' terkait Revitalisasi Pasar Banjaran?

- 5 Juni 2023, 20:24 WIB
Zaenal Abidin Mustofa aliansi pedagang pasar Jawa Barat
Zaenal Abidin Mustofa aliansi pedagang pasar Jawa Barat /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satu bulan terakhir ramai pemberitaan rencana revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, mulai dari penolakan para pedagang, gugatan ke PTUN sampai laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bandung.

Dugaan Gratifikasi tersebut diterima Bupati Bandung dari investor pemenang tender revitalisasi pasar Banjaran, dan dilaporkan elemen masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Website bandungkab.go.id melakukan pengumuman tender bulan November 2022 dengan waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi mulai Tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2022 dan pengumuman pemenang Tanggal 2 Januari 2023 dengan pemenang tender atau mitra kerjasama PT Bangun Niaga Perkasa, nilai investasi Rp125 Milyar lebih dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).

Baca Juga: Terbuka untuk Umum, PT DKI Jakarta Siap Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa, Kapan?

Hal tersebut mengacu atau berdasarkan hukum yang dipakai Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung cq Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung selalu Pengelola Barang milik daerah.

Sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah betul Bupati Bandung tidak perlu minta persetujuan DPRD Kabupaten Bandung dalam hal Perjanjian Kerjasama (PKS).

Revitalisasi Pasar Banjaran dengan pihak ketiga, tetapi kalau melihat Pasal 26 ayat 1 dan 2 serta Pasal 79 ayat 2 bahwa Perencanaan Pemanfaatan BMD, Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemanfaatan dan Biaya persiapan Pemanfaatan BMD sampai penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan kepada APBD.

Apalagi kalau berdasarkan pasal 80 ayat 2, BMD yang merupakan obyek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai obyek Pemanfaatan BMD, karena selama ini Pasar Banjaran merupakan obyek retribusi Daerah setiap tahunnya.

Baca Juga: Kim Ja Yeon Eks Traineee Produce 101, Umumkan Penikahannya dengan Foto Prewedding yang Mewah dan Indah

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x