Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok

- 27 Mei 2023, 21:11 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Namun, lanjut Hengki, apabila kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan Restorative Justice, maka pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut dengan menggandeng pihak lain.

 Baca Juga: Bundesliga : Union Berlin Diprediksi Sports Mole akan Menang 3-1 atas Werder Bremen

"Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x