Dugaan KDRT Pasutri di Depok Terjadi Berulang Kali, Polisi: Suami Terancam Pasal Tambahan

- 27 Mei 2023, 19:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan /PMJ News

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, ancaman hukuman BB bisa bertambah jika nantinya terbukti dugaan KDRT ini adalah perbuatan berulang.

 Baca Juga: Prediksi Skor Everton vs Bournemouth, H2H Statistik Lengkap Dengan Link Nonton Streaming

“Apabila ini benar dan kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah