Fatwa dari Dewan Hisbah PP Persis Selalu Ketinggalan? Berikut Jawaban Ustaz Latief Awaludin

- 27 Mei 2023, 06:13 WIB
Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah PERSIS, Dr. Latief Awaludin, MA, ME.
Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah PERSIS, Dr. Latief Awaludin, MA, ME. /Istimewa /

JURNAL SOREANG-;Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah Persis, Dr. Latief Awaludin, MA, ME, menjelaskan untuk menjawab persoalan mendesak umat, Dewan Hisbah memiliki mekanisme pembahasan fatwa.

Dr. Latief menyebut kecepatan fatwa untuk memenuhi kebutuhan fatwa akan terus dioptimalkan.

“Insyaa Allah kecepatan fatwa akan kita terus optimalkan, jamaah atau masyarakat yang membutuhkan opini hukum dari Dewan Hisbah sampaikan saja, insyaa Allah akan direspon,” jelas Dr.Latief yang juga Ketua Bidgar Perzakatan PP Persis, di Pesantren Persis 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 24 Mei 2023.

Ia menjelaskan kebutuhan fatwa adalah kebutuhan mendesak yang dibutuhkan setiap hari.

 

“Kebutuhan fatwa itu kebutuhan tiap hari, karena fatwa ini opini hukum yang harus cepat tanggap. Ada mufti ada mustafti, lalu produknya disebut fatwa. Mustafti ini kan sekarang ini bukan hanya orang, tapi lembaga, sperti perbankan, leasing, asuransi, BI, OJK, mereka butuh fatwa,” ungkapnya.

Terkait respons cepat terhadap persoalan umat, Dr. Latief menyebut bahwa Dewan Hisbah memiliki beberapa mekanisme untuk memberi jawaban.

“Ada sidang lengkap setahun dua kali, tentu isu-isu yang memang kita seleksi, tidak mungkin semua permintaan langsung direpons. Namun untuk hal-hal yang belum terpenuhi dalam sidang persemester, akan dibahas di sidang terbatas.” katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x