Polisi Tetapkan Pasutri di Cilame KBB Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- 1 November 2022, 15:45 WIB
Polisi Tetapkan Pasutri di Cilame Ngamprah KBB Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Polisi Tetapkan Pasutri di Cilame Ngamprah KBB Jadi Tersangka, Ini Kasusnya /PRFM

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.

Kepolisian menetapkan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Keduanya melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Minta Dilakukan Terpisah, Ini Alasannya

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra menjelaskan, korban ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam.

R mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Beruntung, lanjutnya, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.

Dijelaskan Niko, korban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x