JURNAL SOREANG - Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Kepolisian menetapkan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Keduanya melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra menjelaskan, korban ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam.
R mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Beruntung, lanjutnya, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.
Dijelaskan Niko, korban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.