Baca Juga: Istri Doni Salmanan Tulis Doa, Dinan Fajrina: Semoga Pernikahan Aku dan Kamu hingga Jannah
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kemensos, lanjutnya, aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ia juga mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin.
Namun, sejak berdinas di Dinsos sejak 2021 lalu, ia mengatakan belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
Bahkan bagi Lembaga yang sudah mengantongi izin dari pemerintahan Kota Bandung, menurutnya, harus disurvei lagi.
"Di kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," katanya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa ACT telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Doni Salmanan Tipu Korban Binary Option Quotex Diungkap Kejati Jawa Barat, Begini Kronologinya