Belum Miliki Izin Kumpulkan Donasi? Perizinan ACT Bandung Diungkap Dinsos

- 7 Juli 2022, 08:22 WIB
Dinsos Bandung mengungkapkan bahwa ACT di wilayahnya belum memiliki izin kumpulkan dana di tengah isu dugaan pelanggaran.
Dinsos Bandung mengungkapkan bahwa ACT di wilayahnya belum memiliki izin kumpulkan dana di tengah isu dugaan pelanggaran. /

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Tulis Doa, Dinan Fajrina: Semoga Pernikahan Aku dan Kamu hingga Jannah

Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kemensos, lanjutnya, aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.

Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Ia juga mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin.

Namun, sejak berdinas di Dinsos sejak 2021 lalu, ia mengatakan belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Disidang, Dinan Fajrina Tulis Doa untuk Nasib Pernihakannya dengan Affiliator Binary Option

Bahkan bagi Lembaga yang sudah mengantongi izin dari pemerintahan Kota Bandung, menurutnya, harus disurvei lagi.

"Di kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa ACT telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Doni Salmanan Tipu Korban Binary Option Quotex Diungkap Kejati Jawa Barat, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x