Rencananya, pendelegasian akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 mendatang.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," kata Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***