JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menyita aset Doni Salmanan dalam kasus penipuan investasi berkedok aset Quotex binary option senilai Rp64 miliar.
Jumlah tersebut dikatakan melebihi nominal kerugian korban seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
"Sekitar Rp 64 miliar," kata Kasubdit I Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2022.
Jumlah harta yang disita melebihi data kerugian korban yaitu Rp24 miliar.
Reinhard mengatakan masih banyak korban yang melapor.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi ini segera melapor atau ikut serta dalam paguyuban.
Jadi, kerugian mereka dapat dicatat dan dapat dikembalikan kemudian berdasarkan keputusan pengadilan.
"Disarankan melapor dan sudah ada asosiasi korban," kata Reindhard.
Ada juga file kasus untuk kasus investasi penipuan berkedok opsi biner Quotex yang lengkap.
Penyidik menyita 141 barang bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data, ratusan barang bukti mulai dari akun YouTube hingga kendaraan mewah.
Untuk kendaraan, antara lain Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW, serta delapan motor besar (MOGE) berbagai merek.
Baca Juga: Dijamin Kopong! Resep dan Cara Membuat Onde-onde Manis Telur Asin
Selain itu, barang bukti disita dari 16 orang, termasuk istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan yang mayoritas berpakaian mewah.
“Buktinya (diantaranya merah) sepatu Nike Air Jordan Dior warna putih, abu-abu dan hijau muda, sepatu Balenciaga hitam, baju Main Label dan Dior, jaket BAPE ARMY,” ujarnya.
Kemudian, ada juga barang bukti yang disita dari Reza Arab Oktovian berupa uang senilai Rp950 juta.
Dengan berkas perkara yang lengkap, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan Doni Salmanan.
Rencananya, pendelegasian akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 mendatang.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," kata Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***