Pasalnya, kata dia, lokasi kasus Doni di Kabupaten Bandung.
"Kejati Jabar sudah menerima penyerahan tahap kedua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.
Ia menjelaskan konstruksi kasus Doni Salmanan, yakni Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya si Jenius yang Bisa Menjawab dengan Benar, Orang Manakah yang Terlihat Sedang Mencuri?
Atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. ***