JURNAL SOREANG - Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat menjelang proses persidangan.
Terkait penahanan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di rutan Kebonwaru Bandung disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi.
Didi mengatakan bahwa penitipan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru Bandung itu sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Sebagi informasi, perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 7 Juli 2022.
Sebelumnya, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Pihak Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung beserta barang bukti terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.
Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, lanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).