JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus penipuan binary option Quotex sudah tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung, pagi tadi Selasa 5 Juli 2022.
Kedatangan Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini terkait proses pemindahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita dari perkara binary option Quotex.
Barang bukti sitaan senilai total Rp64 miliar sudah diboyong dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Jakarta ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung.
Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan terpantau dalam kondisi sehat.
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option Quotex ini.
Menurut kabar yang diterima pemindahan seluruh barang bukti termasuk tersangka ini masuk dalam tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan Bandung untuk proses sidang perkara kasus binary option Quotex Doni Salmanan.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.