Batal Lakukan Eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah, Kota Bandung, Pihak Pengadilan Ungkap Alasannya

- 3 April 2022, 16:49 WIB
Pengurus Muhammadiyah dan Kokam berunjuk rasa di depan PN Bandung memprotes adanya rencana eksekusi panti asuhan pada Jumat lalu 1 April 2022
Pengurus Muhammadiyah dan Kokam berunjuk rasa di depan PN Bandung memprotes adanya rencana eksekusi panti asuhan pada Jumat lalu 1 April 2022 /PWM/

Sihar mengungkap bahwa alasannya belum juga menentukan tanggal, karena adanya laporan baru Pimpinan Muhammadiyah Sukajadi ke Kepolisian Resort Kota Bandung.

Pihak Pengadilan Negeri Bandung akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian pidana yang diproses oleh pihak kepolisian tersebut.

Baca Juga: Bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar, Nevi Zuairina Salurkan Sembako ke Panti Asuhan

Menurut pakar hukum dari Muhammadiyah, Rizal Fadillah, laporan yang baru dilayangkan ini berisi mengenai pihak terlapor Dra Mira Widyantini yang mengaku punya sertifikat atas tanah banguna Gedung panti Asuhan Kuncup Harapan milik Muhammadiyah dan mengajukan Eksekusi paksa.

Munculnya sertifikat baru atas nama Dra Mira Widyantini itu tanpa sepengetahuan Muhammadiyah, padahal pihak ormas ini juga memegang sertifikat tanah atas nama H Salim Rasyidi yang telah menghibahkan asetnya untuk panti asuhan.

Dari sinilah persengketaan tanah terjadi. Mulanya Muhammadiyah memenangkan perkara ini di tingkat PN, PT hingga MA Inkracht dan telah dieksekusi.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Eksekusi Pasar Sehat Cileunyi Tetap Dilakukan

Namun tiba-tiba di tengah perjalanan tersebut PK Mira dikabulkan yang membuat panti asuhan terancam diambil paksa.

Mengatasi ancaman tersebut pihak Muhammadiyah tak tinggal diam. Merak menggencarkan aksinya melakukan perlawanan dari berbagai aspek termasuk aspek hukum untuk menyelamatkan aset tersebut.

Mereka menemukan kejanggalan yang bermula pembuatan laporan yang dilakukan Mira. Pasalnya ia mengajukan laporan kehilangan sertifikat, padahal nyatanya pihak Muhammadiyah memegang sertifikat resmi tanah bangunan yang berada di Jalan Mataram no 1 Bandung ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah