Batal Lakukan Eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah, Kota Bandung, Pihak Pengadilan Ungkap Alasannya

- 3 April 2022, 16:49 WIB
Pengurus Muhammadiyah dan Kokam berunjuk rasa di depan PN Bandung memprotes adanya rencana eksekusi panti asuhan pada Jumat lalu 1 April 2022
Pengurus Muhammadiyah dan Kokam berunjuk rasa di depan PN Bandung memprotes adanya rencana eksekusi panti asuhan pada Jumat lalu 1 April 2022 /PWM/

Kemudian terdapat kuasa hukum menjual pada Mira Widyantini hingga praktis jual beli terjadi antara Mira kepada Mira.

Baca Juga: PCNU Nganjuk Tetapkan Awal Ramadhan Pada Sabtu 2 April atau Sama dengan Muhammadiyah? ini Keterangannya

Selain itu terdapat keterangan palsu yang menyebutkan bahwa H Salim Rasyidi tidak pernah menikah, padahal faktanya Muhammadiyah mengantongi buku nikah H Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim yang juga dibenarkan oleh KUA Purwokerto mengenai adanya pernikahan tersebut.

Karena merasa banyak kejanggalan yang tak benar dan berhak atas tanah yang dihibahkan lewat wasiat oleh H Rasyidin sejak tahun 1986, pihak Muhammadiyah merasa perlu memperjuangkannya keadilan tersebut.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah