Kemudian terdapat kuasa hukum menjual pada Mira Widyantini hingga praktis jual beli terjadi antara Mira kepada Mira.
Selain itu terdapat keterangan palsu yang menyebutkan bahwa H Salim Rasyidi tidak pernah menikah, padahal faktanya Muhammadiyah mengantongi buku nikah H Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim yang juga dibenarkan oleh KUA Purwokerto mengenai adanya pernikahan tersebut.
Karena merasa banyak kejanggalan yang tak benar dan berhak atas tanah yang dihibahkan lewat wasiat oleh H Rasyidin sejak tahun 1986, pihak Muhammadiyah merasa perlu memperjuangkannya keadilan tersebut.***