Ini Alasan Mengapa Eksekusi Pasar Sehat Cileunyi Tetap Dilakukan

Sam
- 30 September 2020, 19:39 WIB
Eskavator merobohkan bangunan kios di area pasar sehat Cileunyi saat melakukan proses eksekusi terkait pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu di area pasar sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020). Eksekusi tetap dilakukan kendati putusan MA masih dalam tahap kasasi.
Eskavator merobohkan bangunan kios di area pasar sehat Cileunyi saat melakukan proses eksekusi terkait pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu di area pasar sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020). Eksekusi tetap dilakukan kendati putusan MA masih dalam tahap kasasi. /SAM/

 

JURNAL SOREANG.- Meski ada upaya penolakan serta keberatan dari pihak pengelola pasar sehat Cileunyi melalui PT. Biladi Karya Abadi, namun pimpinan proyek pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu, tetap melakukan eksekusi di area tersebut. Hal itu dilakukan dengan dalih demi percepatan pembangunan nasional. 
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Cisumdawu I dan Soroja, Marthin Andreas Panjaitan memgatakan,   eksekusi tetap dilakukan demi percepatan pembangunan jalan tol Cisumdawu yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 nanti. 
 
"Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak pengelola, namun sampai saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) , sehingga  belum ada keputusan yang in kracht," katanya, Rabu, 30 September 2020.
 
 
 
Demi percepatan pembangunan nasional,  terutama pembangunan jalan tol Cisumdawu, maka dilakukan percepatan penguasaan lahan di area pasar. "Caranya dengan melakukan eksekusi, sesuai dengan mekanisme pengadilan," ujarnya.
 
Marthin juga menambahkan, bila terjadi putusan lain di MA, maka pihaknya akan bersedia dan taat terhadap keputusan MA. 
 
"Sedangkan untuk kios yang tidak dieksekusi sudah didata untuk mendapatkan penggantian dari kerusakan dan ketidaknyamanan," ujarnya.
 
 
Nilainya mengacu pada nilai ganti rugi yang ditetapkan dan dikuatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Aditya Iskandar melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 
 
"Rncana pengerjaan simpang susun tol Cisumdawu ini selesai hingga akhir tahun 2021 mendatang," katanya.
 
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, menjelaskan,  eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai konsinyasi yang dititipkan melalui PN Bale Bandung dengan surat nomor 25 BDT X Konsinyasi 2020 PNBLB dengan nilai 18 Milyar rupiah yang dititipkan di PN Bale Bandung. 
 
" Apabila putusan kasasi dari MA itu nanti lebih dari 18 Milyar, maka pembayaran dilakukan oleh pemohon dalam hal ini pemegang proyek pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu", imbuh Pandapotan. ***
 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x