JURNAL SOREANG-Setelah dikabarkan panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung terancam dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jum'at 1 April 2022 lalu, pihak Muhammadiyah sudah siap melakukan perlawanan.
Namun ternyata eksekusi yang mengancam panti asuhan Muhammadiyah di jalan Mataram Nomor 1 Kota Bandung tersebut tak terjadi.
Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung punya alasan sendiri belum menjadwalkan eksekusi tersebut pada Panti Asuhan yang merupakan aset Muhammadiyah ini.
Baca Juga: Panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung Terancam Eksekusi, Pihak Muhammadiyah Siap Pertahankan Haknya
Sebelumnya pihak Muhammadiyah telah melancarkan segenap persiapan untuk melakukan perlawanan mempertahankan aset hak miliknya.
Seperti telah mengerahkan kader-kadernya, berupa Tapak Suci, KOKAM Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, HW dan lainnya untuk menggencarkan aksi perlawan.
Hingga sampai waktu selesai Shalat Jumat tak ada eksekusi terjadi, mereka para kader Muhammadiyah tersebut melakukan aksi tindakan lanjutan dengan bergerak menuju ke Gedung PN Bandung.
Setelah berada di Gedung tersebut mereka menemui ketua Pengadilan Negeri Bandung, Sihar Hamonangan Purba, SH, MH yang memberi keterangan belum menjadwalkan aksi eksekusi pada Panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung tersebut.