Ini berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin, dan diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja masing-masing.
Untuk jam operasional di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 60 persen. Khusus untuk supermarket, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 3797 target jumlah orang dites dalam satu hari.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD yaitu tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemdakab Garut.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibatasi sebesar 50 persen.
Baca Juga: Langgar PPKM, Satpol PP Tutup Bar Dronk Kemang Selama 7 Hari dan Denda Rp50 Juta
Kebijakan ini disertai dengan syarat yaitu wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.
ASN juga tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Sedangkan, bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***