Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Berikut Ketentuan Buat Warga

- 1 Maret 2022, 17:12 WIB
Bupati Garut. Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Ketentuan Tetap Berlaku /Tangkapan layar jabarprov.go.id
Bupati Garut. Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Ketentuan Tetap Berlaku /Tangkapan layar jabarprov.go.id /

JURNAL SOREANG - Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 7 Maret mendatang.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di daerah Jawa dan Bali.

Kabupaten Garut berhasil turun level menjadi Level 3 pada masa perpanjangan PPKM kali ini, bersamaan dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Aturan Baru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Dari Restoran, Hotel hingga Tempat Wisata mulai

Ada beberapa indikator yang bisa menurunkan level kabupaten/kota diantaranya dilihat dari positif rate COVID-19 di wilayah tersebut (harus di bawah standar nasional), ketersedian BOR di rumah sakit di bawah standar nasional, dan jumlah angka kematian yang disebabkan oleh COVID-19.

Pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum yaitu minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal yaitu sebesar 40 persen.

Baca Juga: Forkopimda Sosialisasikan Aturan Tentang PPKM Level 3, Kapolresta Bandung Tegaskan Aturan Harus Dipatuhi

Pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal sebanyak 50 persen Work From Office atau WFO.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah