JPU Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

- 22 Desember 2021, 17:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Sedangkan disinggung terkait keinginan keluarga korban yang berharap Herry dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.

Hanya saja lanjut Asep, pihaknya memastikan istri Herry bakal turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Waduh! Ritual Berhubungan Intim di Air Terjun Dipercaya Membawa Keberuntungan Warga Haiti

"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," jelas Asep N Mulyana.

Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah