JPU Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

- 22 Desember 2021, 17:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus pemerkosaan belasan Santriwati di Bandung.

Sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.

Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, terdapat dua saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Punya Banyak Selir, Ternyata Ini yang Menjadi Rahasia 'Keperkasaan' Para Raja Jawa

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilakukan secara tertutup. Pasca sidang, Asep mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian.

"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," terang Asep dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Menurutnya, kehadiran saksi ini untuk mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak.

Sedangkan disinggung terkait keinginan keluarga korban yang berharap Herry dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.

Hanya saja lanjut Asep, pihaknya memastikan istri Herry bakal turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Waduh! Ritual Berhubungan Intim di Air Terjun Dipercaya Membawa Keberuntungan Warga Haiti

"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," jelas Asep N Mulyana.

Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah